Daftar Pelanggaran dan Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022, Simak Disini

- 14 Juni 2022, 13:55 WIB
Daftar Pelanggaran dan Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022, Simak Disini
Daftar Pelanggaran dan Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022, Simak Disini /Jurnal Garut/

5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

6.Tidak memakai helm SNI

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Baca Juga: UPDATE Ranking BWF Terbaru Setelah Indonesia Masters 2022 Sektor Ganda Putra, Fajar-Rian Merangkak Naik

8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang

Diketahui bahwa pembayaran denda tilang operasi patuh 2022 dapat melakukan dengan bank transfer. Adapula cara bayar denda tilang online Operasi Patuh 2022 yaitu sebagai berikut.

1. Buka Laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

Baca Juga: Apa Omicron BA.4 dan BA.5? Benarkah Lebih Berbahaya, Ini Penjelasannya

3. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: tilang.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah