Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022

- 29 Juni 2022, 09:20 WIB
Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022
Ini 8 Golongan yang Dapat Gaji ke 13 PNS Tahun Ini, Siap-Siap Cair Mulai 1 Juli 2022 /Ilustrasi/ @Tim Aksara Jabar 03/

Baca Juga: Barusan Terjadi Gempa Terkini Minahasa Hari Ini, 29 Juni 2022 Berkekuatan 4.8, BMKG Jelaskan Hal Berikut

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 20 Lengkap Link Nonton Full Resmi: Melur Tak Sanggup dengan Sikap Firdaus

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji ke 13 PNS, pemerintah juga kata Sri Mulyani akan turut memberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022, Saksikan di TVRI dan YouTube Kemenag di Sini

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x