"Gaji ke 13 tahun ini ditambah tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dikutip Utara Times dari ANTARA, Rabu 29 Juni 2022.
Kementerian Keuangan sendiri telah menganggarkan gaji ke 13 PNS sebesar Rp35,5 triliun, terdiri dari Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan PNS.
Demikian 8 golongan yang berhak menerima gaji ke 13 PNS cair pada 1 Juli 2022.***
Editor: Anas Bukhori