UTARA TIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke 13 PNS akan segera cair dalam waktu dekat ini.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli 2022.
Seperti diketahui, gaji ke 13 PNS tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima.
Ada 8 golongan yang berhak mendapat gaji ke 13 PNS yang disampaikan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Berikut daftarnya seperti dikutip Utara Times dari laman Kemenkeu:
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022, Berikut Bocoran Nominalnya Kata Sri Mulyani
1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas
2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;
Editor: Anas Bukhori