Catat! Inilah Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Benar

- 8 Juli 2022, 22:38 WIB
Artikel ini berisi informasi mengenai penting  mengenai Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Benar.
Artikel ini berisi informasi mengenai penting mengenai Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Benar. /Uma Farhan/Subangtalk

UTARA TIMES – Berikut ini uraian informasi mengenai ketentuan pembagian daging kurban dengan cara yang benar.

Pembagian daging kurban ini amat penting agar amal ibadah kurban yang dilaksanakan sesuai dengan syariat.

Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan seperti kambing, domba, sapi, kerbau dan unta dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Setelah hewan kurban itu disembelih, dagingnya dibagikan ke masyarakat setempat. Ibadah kurban ini memiliki misi sedekah.

Baca Juga: Bolehkah Sapi Betina untuk Qurban? Simak Dalil Secara Lengkap Berikut ini

Dalam prosesnya, ibadah kurban ini memiliki ketentuan yang diatur oleh dalil dari para ahli fikih.

Misalnya, untuk waktu pelaksanaan ibadah kurban ini dilakukan mulai pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu tepat pelaksanaan kurban adalah setelah masuk waktu shalat Idul Adha dan sudah melewati kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan dua khutbah sampai dengan berakhirnya hari Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Terdapat firman Allah SWT yang menyebut tentang ibadah kurban, “Maka shalatlah (Shalat Idul Adlha) karena Tuhanmu dan sembelihlah (hewan kurbanmu).” (Q.S. al-Kautsar: 3).

Baca Juga: Baca Disini Doa Menyembelih Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H : Arab dan Terjemah Lengkap

Berdasarkan Buku Panduan Fiqih Kurban PWNU Jateng, dalam menentukan cara pembagian daging landasannya terdapat 3 hal, di antaranya adalah memakan, 

sedekah dan hadiah.

Kemudian pembagian daging kurban ini berdasar pada status wajib dan sunahnya 

kurban.

Baca Juga: Simak Jadwal Imsak Puasa Arafah Hari Ini 9 Juli Sebelum Idul Adha 2022 Wilayah Surabaya di Sini!

3 Aturan Pembagian Daging Kurban Sunah

Memakan

Orang yang berkurban memakan sebagian dari daging kurban sunnah hukumnya adalah sunnah bahkan sangat dianjurkan mengingat, ada ulama yang mewajibkan.

Sebaiknya, kadar yang dimakannya adalah satu atau dua luqmah, menurut Qaul Qadim Imam Syafi’i sunnah memakan separuhnya, dan sunah sepertiganya menurut Qaul Jadid Imam Syafi’i. Utamanya lagi yang dimakan adalah bagian hatinya.

Sedekah 

Mudlaḥḥi wajib menyedekahkan sebagian daging kurban kepada orang miskin. Bagian yang disedekahkan harus berupa daging murni (bukan kulit, tulang, hati, jeroan atau lemak), segar (bukan yang sudah dimasak atau didendeng).

Kadar minimal daging yang disedekahkan adalah ukuran dari daging yang menurut uruf disebut daging, bukan secuil daging yang tidak pantas.

Orang fakir yang telah menerima bagian dari hewan kurban tersebut mempunyai hak milik penuh untuk dapat bagian daging kurban termasuk menjualnya.

Menghadiahkan (ihdā’).

Orang yang berkurban boleh memberikan sebagian daging kurban sebagai hadiah

untuk orang yang kaya baik dalam bentuk mentah atau sudah dimasak.

Menghadiahkan bisa dengan cara mengirim atau mengundang dan 

menjamunya makan.

Pemberian ini bukan sebagai tamlik, sehingga apa yang diterima hanya terbatas untuk dimakan atau untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah.

Contoh dari pembagian qurban misalnya diberikan kepada keluarganya, atau 

orang kaya yang lain atau diberikan kepada orang fakir miskin sebagai

sedekah.

Orang kaya yang menerima daging kurban sebagai hadiah tidak diperbolehkan menjualnya.

Pembagian daging kurban sunnah memiliki tiga tingkatan keutamaan sebagai

berikut:

  • Afdlal1 (Utama I), yaitu mudlahhi (orang yang berkurban) hanya mengambil satu, dua atau tiga dari daging kurbannya, utamanya yang dimakan kabid (hatinya) dan sisanya disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Afdlal2 (utama II), yaitu mudlahhi mengambil dan memakan sepertiga dari daging kurbannya, kemudian sisanya (dua pertiga) disedekahkan semua kepada fakir miskin.
  • Afdlal3 (Utama III), yaitu mudlahhi (orang yang berkurban) mengambil sepertiga daging kurbannya untuk dirinya dan keluarganya, kemudian membagikan sepertiganya sebagai sedekah kepada fakir miskin, dan sepertiganya sebagai hadiah kepada orang kaya atau mampu.

Demikian informasi mengenai ketentuan pembagian daging Kurban 2022.***

Editor: Abdul Hamid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x