Paling Lambat 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN, Lengkap Cara Membuat Akun

- 19 September 2022, 21:25 WIB
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./ /Ekaterina B/Pexels

UTARA TIMES - Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. 

Program ini bagian dari tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, 

Adapun PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah. 

Dua status itu, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. 

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022: Tata Cara Sholat Hajat lengkap dengan Niat dan doa Tulisan Arab

Dari program pendataan non ASN 2022, maka ke depan tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer. 

Pendataan tenaga non ASN 2022 sendiri dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022. 

Meeujuk laman BKN, berikut ini pegawai yang bisa ikut pendataan Non ASN. 

  1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga: Capres 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Tiga Kandidat Pasangan Terkuat Menurut Hasil Survey

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x