Paling Lambat 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN, Lengkap Cara Membuat Akun

- 19 September 2022, 21:25 WIB
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./ /Ekaterina B/Pexels

Baca Juga: Cek Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Selasa 20 September 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi

  1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD). 
  2. Pegawai non ASN petugas kebersihan. 
  3. Pegawai non ASN pengemudi. 
  4. Pegawai non ASN satuan pengamanan. 
  5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing). 
  6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021. 
  7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD. 

Pegawai yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa. 

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Kapan, Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Tolak Bala

Bagi pegawai yang masuk kriteria pendataan Non ASN, berikut cara membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. 

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing 

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar 

- Isi beberapa data dan membuat password baru 

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

Baca Juga: Korupsi Gubernur Papua, Aliran Dananya Ternyata Sampai ke Kasino?

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah