- Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 196: Tuntas Mengerjakan Soal Uji Kompetensi
- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.
Adapun 7 kategori tenaga honorer berikut ini tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu: