Paling Lambat 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN, Lengkap Cara Membuat Akun

- 19 September 2022, 21:25 WIB
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./
13 Hari Lagi, Segera Daftar Pendataan Non ASN 2022, Ikuti Alur Berikut agar Mudah Akses./ /Ekaterina B/Pexels
  1. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah. 

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut: 

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. 

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 196: Tuntas Mengerjakan Soal Uji Kompetensi

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021. 

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II. 

Adapun 7 kategori tenaga honorer berikut ini tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu: 

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah