Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:
Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi
Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
Baca Juga: 15 Ide Tema Kegiatan Maulid Nabi 2022 yang Simple dan Penuh Makna untuk Acara di Sekolah atau Masjid
Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN yang dikeluarkan oleh BKN:
-Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
-Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
-Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Baca Juga: Film Until Tomorrow Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang dan Sinopsis