Cek Fakta: Benarkah Pendataan Tenaga Non ASN Nantinya akan Diangkat Menjadi PNS?

- 27 September 2022, 09:41 WIB
Cek Fakta: Benarkah Pendataan Tenaga Non ASN Nantinya akan Diangkat Menjadi PNS?
Cek Fakta: Benarkah Pendataan Tenaga Non ASN Nantinya akan Diangkat Menjadi PNS? /Vox Timor/Emanuel Bataona

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut: 

Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi 

Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi 

Baca Juga: 15 Ide Tema Kegiatan Maulid Nabi 2022 yang Simple dan Penuh Makna untuk Acara di Sekolah atau Masjid 

Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN yang dikeluarkan oleh BKN: 

-Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. 

-Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

-Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Film Until Tomorrow Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang dan Sinopsis

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah