-Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
-Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
-Mekanisme pendataan tenaga non ASN ini sebagai upaya pemerintah untuk mereduksi atau menghilangkan sama sekali tenaga honorer di instansi, baik pemerintah daerah dan pusat.
Demikian ternyata pendataan tenaga non ASN jelas bukan untuk melakukan pengangkatan sebagai PNS untu para tenaga kerja yang masih honorer di instansi pemerintah.***