Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Itulah daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.***