Inilah Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian 

- 7 Oktober 2022, 09:05 WIB
Inilah Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian
Inilah Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Telah Ditetapkan Kepolisian /

UTARA TIMES – Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Tragedi Kanjuruhan telah diberitakan menewaskan 131 korban jiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Malang setelah pertandingan Arema vs Persebaya.

Sampai saat ini, proses hukum dalam tragedi Kanjuruhan sudah sampai ditetapkannya tersangka dalam tragedi ini.  

Terdapat 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu terdiri dari 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian. 

Baca Juga: Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya

Mereka adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema, Kepala Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, 1 Anggota Brimob Jatim, dan 1 Anggota Polres Malang yang memberikan instruksi menembakkan gas air mata.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 7 Oktober 2022: Gempa Terkini Tapanuli Utara hingga Gunung Kidul

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi yang Utara Times kutip dari kepri.antaranews.com

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x