Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Adapun tindakan yang diberlakukan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.