UTARA TIMES – Berikut informasi gaji dari Panwascam Pemilu 2024, atau banyak yang mengenalnya sebagai petugas Panitia Pengawas Kecamatan Pemili 2024.
Informasi gaji Panwascam Pemilu 2024 ini, akan disesuaikan dengan edaran dari Menteri Keuangan RI, meski penyelenggarannya adalah Bawaslu.
Para petugas Panwascam Pemilu 2024, akan mendapatkan gaji atau honor setiap bulannya, terhitung semenjak diterima atau bekerja sebagai panitia di wilayah Kecamatan.
Pada tahun 2019, gaji untuk Panwascam Pemilu berkisar diangka Rp1,6 juta untuk setiap bulannya.
Sementara ketua Panwascam Pemilu pada tahun 2019, mendapatkan Rp1,8 juta untuk setiap bulan.
Lantas berapa gaji Panwascam Pemilu 2024?
Hingga berita ini dibuat belum ada edaran secara resmi, mengenai besaran gaji Panwascam Pemilu 2024, mengingat gaji itu nanti akan ditentukan oleh Menteri Keuangan RI.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah membuka rekrutmen untuk petugas Panwascam Pemilu 2024, hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan pedoman itu tertuang dalam nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada 9 September 2022.
Dalam pedoman tersebut, ada delapan bagian yang dijelaskan Bawaslu untuk merekrut Panwascam Pemilu 2024.