- Fotokopi KTP elektronik
- Ijazah legalisir
- Surat pernyataan kesediaan
- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Berikut tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024:
Baca Juga: Hasil Piala Dunia Tadi Malam Lengkap Update Klasemen: Ditahan Imbang, Peluang Jerman Sangat Tipis
- Pertama-tama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id untuk melakukan pendaftaran
- Buat akun SIAKBA yang berisi nama, email, NIK dan password.
- Lakukan aktivisi akun melalui link yang dikirimkan ke email terdaftar
Baca Juga: Soal PAS Matematika Kelas 7 SMP Lengkap dengan Kunci Jawaban: Persamaan