Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh

- 25 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh /Pemkab Kebumen

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 26 Januari 2023 Mulai Jam Berapa? Cek Jam dan Titik Lokasi di Sini

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 26 Januari 2023 Mulai Jam Berapa? Cek Jam dan Titik Lokasi di Sini

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x