Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh

- 25 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh /Pemkab Kebumen

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mengetahui tugas dari PPS Pemilu 2024, simak rincian gaji atau honor yang akan diperoleh.

- Ketua PPK: Rp 2,5 juta

Baca Juga: Himpunan Weton Jawa Pemilik Rajah Kalacakra, Pagar Gaib Pelindung Makhluk Astral

- Anggota PPK: Rp 2,2 juta

- Ketua PPS: Rp 1,5 juta

- Anggota PPS: Rp 1,3 juta

- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x