10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui tugas dari PPS Pemilu 2024, simak rincian gaji atau honor yang akan diperoleh.
- Ketua PPK: Rp 2,5 juta
Baca Juga: Himpunan Weton Jawa Pemilik Rajah Kalacakra, Pagar Gaib Pelindung Makhluk Astral
- Anggota PPK: Rp 2,2 juta
- Ketua PPS: Rp 1,5 juta
- Anggota PPS: Rp 1,3 juta
- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Editor: Nur Umar