Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh

- 25 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh
Ilustrasi/Serba-serbi PPS Pemilu 2024: Ada Tugas hingga Besaran Gaji atau Honor yang Diperoleh /Pemkab Kebumen

UTARA TIMES - Berikut serba-serbi PPS Pemilu 2024 ada tugas hingga gaji atau honor yang akan diperpoeh.

Diketahui jika KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024 yang terpilih pada 20 Januari 2023 ini rincian tugas dan honor yang akan diperoleh.

Sebagaimana yang diketahui jika para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi dilantik pada hari Selasa, 24 Januari 2023, di bawah ini rincian tugas dan gaji atau honor yang akan diperoleh.

Dengan dilantiknya menjadi PPS Pemilu 2024, ketahuilah tugas dan honor atau gaji yang akan diperoleh.

Baca Juga: Sinopsis Film Waktu Maghrib, Mitos Masyarakat Indonesia yang Masih Melekat hingga Kini

Perlu diketahui jika para anggota PPS Pemilu 2024 ini akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, intip tugas dan honor atau gaji yang diperoleh.

Di bawah ini akan diulas mengenai serba-serbi tentang PPS Pemilu 2024, ada tugas dan juga gaji atau honor yang akan diperoleh.

Terlebih dahulu, anda akan mengetahui tugas PPS Pemilu 2024 sebelum menuju besaran gaji atau honor yang akan diperoleh.

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Adisty Juniar, Sosok Wanita yang Dinikahi Reiner Manopo

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x