- Lulusan pondok pesantren atau sekolah agama Islam (MI, MTs dan MA) khusus untuk Cata PK TNI AD keagamaan (khusus santri/agama Islam);
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Baca Juga: Awas Ciong Atau Apes 3 Shio Ini Diprediksi Harus Waspada Sepanjang Tahun 2023
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Selanjutnya harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: