"Umpamanya naik dulu setoran menjadi Rp30 juta, tetapi itu pun kami berharap bahwa badan pengelola keuangan Haji harus berkemampuan, menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70-30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jamaah haji kita tidak perlu ada BPKH. Dibubarkan saja," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Pada Rabu, 8 Februari 2023.
"Karena uang seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," tambah wakil ketua komisi VIII DPR RI tersebut.
Maka, demikianlah dana Resmi Haji 2023 yang sudah di umumkan.***