Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023
Dilihat dari kenaikan APBN 2023, PNS, TNI, Polri dan penisunan diperkirakan akan menerima kenaikan THR sebesar 3,3 persen.
Mengenai besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2023, biasanya akan disesuaikan dengan golongannya.
Perkiraan nominal kenaikan THR pada PNS serta TNI/Polri golongan 1 adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Cara Pengajuan Gadai BPKB di Pegadaian Lengkap dengan Syarat dan Rincian Angsuran
PNS golongan I adalah Rp1.560.800 naik 3,3 persen menjadi Rp1.612.306.