Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengirakan gaji ke 13 mulai dicairkan bertahap pada pertengahan Juni 2023.
Baca Juga: 8 Pilihan Rumah Makan di Pekalongan Paling Enak, Tempatnya Nyaman Auto Betah
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan petunjuk teknis pencairan gaji ke 13 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023. Adapaun petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut:
- Pembayaran gaji 13 dilakukan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.
- PPSPM mengajukan SPM gaji 13 kepada KPPN.
- Penerbitan SPM gaji 13 menggunakan 5 jenis SPM sebagai berikut: