Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan

- 27 September 2023, 14:25 WIB
Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan
Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan /Instagram/@bkngoidofficial

UTARA TIMES – Peserta CPNS yang mengundurkan diri dikenakan denda berapa? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Selain perlu membayar denda, peserta CPNS yang mengundurkan diri juga akan dijatuhi sanksi. Terkait berapa nominal yang harus dibayarkan, dapat berbeda beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Seperti yang diketahui, CPNS telah dibuka pada 20 September 2023 lalu. Dengan alasan tertentu, beberapa peserta CPNS dapat mengundurkan diri dan membayar denda.

Contoh denda yang harus dibayarkan oleh peserta CPNS yang mengundurkan diri yakni mencapai Rp50 juta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Samsung RAM 8GB, Harga Dibawah Rp3 Jutaan!

Besaran denda tersebut bahkan bisa berlipat ganda sampai Rp100 juta, atau bisa juga berkurang menjadi Rp35 juta tergantung dengan kebijakan instansi.

Sanksi dan Denda CPNS 

Pengunduran diri peserta CPNS diatur dalam Permen PAN RB No. 27 Tahun 2023 tentang pengadaan PNS.

Pada pasal 54 ayat 2, pelamar yang dinyataka lulus hingga tahap akhir seleksi, dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, akan dijatuhi sanksi.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x