Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan

- 27 September 2023, 14:25 WIB
Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan
Peserta CPNS Mengundurkan Diri Denda Berapa? Ini Sanksi dan Nominal yang Harus Dibayarkan /Instagram/@bkngoidofficial

Baca Juga: Daftar Hari Besar Oktober 2023, Benarkah Hari Batik Jadi Hari Libur?

Sanksi tersebut yakni dilarang melamar CPNS untuk satu periode berikutnya. Beberapa instansi membuat aturan tegas terkait pengunduran diri peserta CPNS.

Seperti Kementerian Luar Negeri, lewat Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 pada poin X nomor 10, pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

Sementara itu pada Badan Intelejen Negara, lewat pengumuman bernomor Peng-03/VI/2021, dijelaskan tentang beberapa denda.

Baca Juga: Simak Kalender Bulan Oktober 2023, Lengkap dengan Tanggalan Hari Besar Nasional juga Hari Besar Dunia

1. Bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri diberi denda Rp25 juta. 

2. Bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengundurkan diri dikenai denda Rp50 juta.

3. Bagi yang sudah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti diklat, kemudian mengundurkan diri bisa dikenai denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Begini Artinya Jika Pasangan Weton Jodoh Ketemu 20 Menikah Menurut Primbon Jawa

Selanjutnya aturan lain juga tertulis dalam pengumuman bernomor 01/PANSEL/CPNS/11/2019 Kementerian PPN/Bappenas. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah