Yang mana dalam pengumuman tersebut dikeathui bahwa CPNS yang mengundurkan diri perlu membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Baca Juga: Ramalan Pasangan Weton Jodoh Ketemu 20 Solusi, Hitungan, dan Artinya Menurut Primbon Jawa
Peserta CPNS memang diperbolehkan mengundurkan diri, asalkan mengajukan hal tersebut secara tertulis.
Aturan mengundurkan diri dari CPNS itu dapat ditemukan dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait peserta CPNS yang mengundurkan diri perlu mambyar denda berapa, dan sanksi apa yang dijatuhkan.***