Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima

- 14 Oktober 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima /Pixabay

- Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800

Baca Juga: Profil dan Biodata Rahaainun Pengganti Putri Marino atau Kinan di Layangan Putus The Movie

- Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Diketahui PPPK luluan SMA masuk keadalam golongan II, sedangkan lulusan S1 masuk ke dalam golongan IX.

Tunjangan yang akan diterima PPPK yakni tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan lain lainnya.

Baca Juga: Harga Sepeda Listrik di Semarang, Rp2 Juta Sudah Bisa Beli 1 Unit

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x