Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima

- 14 Oktober 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima
Ilustrasi PNS /Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Setelah UU ASN Disahkan? Segini Nominal yang Diterima /Pixabay

UTARA TIMES – Berapa gaji PPPK dan tunjangannya setelah UU ASN disahkan? Ketahui selengkapnya berikut ini.

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapat keuntungan lain dari UU ASN, seperti tunjangan dan jaminan hari tua. 

Lantas, berapa nominal gaji PPPK dan tunjangannya setelah UU ASN resmi diberlakukan? Akankah ada kenaikan gaji seperti PNS pada umumnya?

Selengkapnya, simak informasi berikut ini terkait gaji PPPK dan tunjangannya menurut UU ASN terbaru. 

Baca Juga: Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan, Produk Terjual Lebih dari 9 Kali Lipat di Shopee 10.10 Brands Festival

Gaji Pokok PPPK dan Tunjangan

Berikut gaji pokok PPPK setiap golongannya:

- Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x