Nilai Passing Grade CPNS 2023
Nilai passing grade yang harus dipenuhi untuk lulus seleksi tes SKD yakni:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA Terletak di Sebelah Mana? Ini Letak, Kode, dan Juga Contohnya
Passing grade SKD tersebut tidak berlaku untuk peserta CPNS 2023 yang memiliki kebutuhan khusus, putra/putri Papua, lulusan cumlaude, dan diaspora.
Passing grade peserta cumlaude dan diaspora adalah nilai kumulatif paling rendah 331, dengan TIU minimal 85.
Untuk penyandang disabilitas dan putra putri Papua, nilai kumulatif paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait nilai passing grade PPPK 2023, untuk peserta reguler, diaspora, disabilitas, cumlaude, dan putra putri Papua.***