32. Maluku Utara (naik 7,5 persen) Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
34. Papua Barat Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Dari data kenaikan UMP 2024 diatas, Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi dengan kenaikan tertinggi yakni diangka 6 persen.***