Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen

- 23 November 2023, 15:40 WIB
Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen
Daftar Lengkap, Terbaru dan Resmi UMP 2024: Jawa Timur Rajai Kenaikan Hingga 6 Persen /pexels.com/Karolina Grabowska/

UTARA TIMES - Pemerintah daerah telah resmi umumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024, dimana beberapa daerah alami kenaikan yang berbada.

Kenaikan UMP 2024 ini resmi dirilis pada Selasa, 21 November 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan dari 38 Provinsi di Indonesia baru 30 Gubernur yang sudah menetapkan UMP 2024 ini.

Sebagai informasi kenaikan UMP 2024 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Baca Juga: Prediksi Skor Alaves vs Granada di La Liga Spanyol Lengkap dengan Head to Head Pertandingan

Berikut daftar kenaikan UMP 2024 dari berbagai Provinsi di Indoensia:

1. Aceh (naik 1,38 persen) Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen) Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen) Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x