Meski begitu, jadwal pembagian THR menurut pemerintah yakni paling lambat 7 hari atau satu minggu sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Rangkaian Hari Raya Nyepi: Mulai dari Melasti, Catur Brata Penyepian, hingga Ngembak Geni
Karyawan yang Mendapat THR
Dalam Surat Edaran Kemenaker tahun lalu, ada beberapa jenis karyawan yang disebut berhak mendapatkan THR seperti:
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
3. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Makna Melasti Sebelum Nyepi: Ini 4 Pantangan yang Harus Ditaati Umat Hindu di Bali
4. Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran THR untuk Karyawan