Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah

- 9 Maret 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi THR./Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah
Ilustrasi THR./Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Jadwalnya Menurut Pemerintah /Antara/Yusuf Nugroho/

Meski begitu, jadwal pembagian THR menurut pemerintah yakni paling lambat 7 hari atau satu minggu sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Rangkaian Hari Raya Nyepi: Mulai dari Melasti, Catur Brata Penyepian, hingga Ngembak Geni

Karyawan yang Mendapat THR

Dalam Surat Edaran Kemenaker tahun lalu, ada beberapa jenis karyawan yang disebut berhak mendapatkan THR seperti:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

2. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

3. Karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Makna Melasti Sebelum Nyepi: Ini 4 Pantangan yang Harus Ditaati Umat Hindu di Bali

4. Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Besaran THR untuk Karyawan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x