THR untuk karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah/gaji.
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait kapan THR lebaran cair untuk karyawan swasta, serta jadwalnya menurut pemerintah.***