UTARA TIMES – Simak berikut ini rumus dan cara menghitung THR proporsional berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Para pelaku usaha perlu mengetahui cara menghitung THR proporsional jauh jauh hari sebelum Idul Fitri tiba.
Pasalnya, THR karyawan wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lantas, bagaimana cara menghitung THR proporsional?
Di bawah ini akan dijelaskan cara menghitung THR proporsional berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016, dan contoh menghitungnya.
Meneurut Permenaker No 6 Tahun 2016, besaran atau proporsi THR karyawan tetap, kontrak, dan freelance disesuaikan dengan masa kerja karyawan bersangkutan.
Baca Juga: Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist
Proporsi THR Karyawan
- Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
- Karyawan yang bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorate.
- Pegawai lepas atau freelance yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.