Rumus dan Cara Menghitung THR Proporsional Sesuai Permenkaer No 6 Tahun 2016

- 14 Maret 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi pekerja menerima THR./Rumus dan Cara Menghitung THR Proporsional Sesuai Premenkaer No 6 Tahun 2016
Ilustrasi pekerja menerima THR./Rumus dan Cara Menghitung THR Proporsional Sesuai Premenkaer No 6 Tahun 2016 /Antara/

UTARA TIMES – Simak berikut ini rumus dan cara menghitung THR proporsional berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016.

Para pelaku usaha perlu mengetahui cara menghitung THR proporsional jauh jauh hari sebelum Idul Fitri tiba.

Pasalnya, THR karyawan wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Lantas, bagaimana cara menghitung THR proporsional?

Di bawah ini akan dijelaskan cara menghitung THR proporsional berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016, dan contoh menghitungnya.

Meneurut Permenaker No 6 Tahun 2016, besaran atau proporsi THR karyawan tetap, kontrak, dan freelance disesuaikan dengan masa kerja karyawan bersangkutan. 

Baca Juga: Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist

Proporsi THR Karyawan

- Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

- Karyawan yang bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorate.

- Pegawai lepas atau freelance yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x