UTARA TIMES – Simak berikut ini cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, sesuai dengan Premenaker No 6 Tahun 2016.
Pelaku usaha perlu membayar THR kepada pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Bagaimana cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja?
Cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, berbeda dengan cara menghitung THR untuk karyawan freelance maupun yang sudah 12 tahun bekerja.
Selengkapnya, berikut cara menghitung THR pegawai yang belum setahun bekerja.
Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung THR Proporsional Sesuai Permenkaer No 6 Tahun 2016
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pegawai dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorate.
Sedangkan pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Cara Hitung THR yang Belum Satu Tahun
Rumus yang digunakan untuk menghitung THR pegawai yang belum satu tahun yakni masa kerja/ 12 x 1 bulan upah.