Baca Juga: Link Pendaftaran Motis Lebaran 2024 Kemenhub Via Kereta dan Bus: Intip Syarat Hingga Rute di Sini
Contohnya, Andi baru bekerja di perusahaan selama 9 bulan dengan gaji Rp5 juta, maka cara menghitung THR yang harus dibayarkan adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah total = 9/12 x 5.000.000 = Rp3.750.000
Sedangkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, maka rumus yang digunakan adalah gaji 1 bulan + tunjangan tetap selama satu bulan.
Baca Juga: Merinding! Ini Sinopsis Singkat Film Siksa Kubur yang Bakal Tayang pada Lebaran 2024
Contohnya, Fendi bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun, dengan gaji Rp5 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp500 ribu.
Maka, THR yang harus dibayarkan adalah:
Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5 juta + Rp500 ribu = Rp5.5 juta.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, menurut Premenaker No 6 Tahun 2016.***