Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016

- 14 Maret 2024, 12:21 WIB
Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016
Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016 /

Baca Juga: Link Pendaftaran Motis Lebaran 2024 Kemenhub Via Kereta dan Bus: Intip Syarat Hingga Rute di Sini

Contohnya, Andi baru bekerja di perusahaan selama 9 bulan dengan gaji Rp5 juta, maka cara menghitung THR yang harus dibayarkan adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah total = 9/12 x 5.000.000 = Rp3.750.000  

Sedangkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, maka rumus yang digunakan adalah gaji 1 bulan + tunjangan tetap selama satu bulan.

Baca Juga: Merinding! Ini Sinopsis Singkat Film Siksa Kubur yang Bakal Tayang pada Lebaran 2024

Contohnya, Fendi bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun, dengan gaji Rp5 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp500 ribu. 

Maka, THR yang harus dibayarkan adalah: 

Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5 juta + Rp500 ribu = Rp5.5 juta.  

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, menurut Premenaker No 6 Tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah