Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016

- 14 Maret 2024, 12:21 WIB
Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016
Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016 /

UTARA TIMES – Simak berikut ini cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, sesuai dengan Premenaker No 6 Tahun 2016.

Pelaku usaha perlu membayar THR kepada pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Bagaimana cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja?

Cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, berbeda dengan cara menghitung THR untuk karyawan freelance maupun yang sudah 12 tahun bekerja.

Selengkapnya, berikut cara menghitung THR pegawai yang belum setahun bekerja.

Baca Juga: Rumus dan Cara Menghitung THR Proporsional Sesuai Permenkaer No 6 Tahun 2016

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pegawai dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR sesuai masa kerja atau prorate. 

Sedangkan pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Cara Hitung THR yang Belum Satu Tahun

Rumus yang digunakan untuk menghitung THR pegawai yang belum satu tahun yakni masa kerja/ 12 x 1 bulan upah.

Baca Juga: Link Pendaftaran Motis Lebaran 2024 Kemenhub Via Kereta dan Bus: Intip Syarat Hingga Rute di Sini

Contohnya, Andi baru bekerja di perusahaan selama 9 bulan dengan gaji Rp5 juta, maka cara menghitung THR yang harus dibayarkan adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah total = 9/12 x 5.000.000 = Rp3.750.000  

Sedangkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, maka rumus yang digunakan adalah gaji 1 bulan + tunjangan tetap selama satu bulan.

Baca Juga: Merinding! Ini Sinopsis Singkat Film Siksa Kubur yang Bakal Tayang pada Lebaran 2024

Contohnya, Fendi bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun, dengan gaji Rp5 juta dan tunjangan tetap sebesar Rp500 ribu. 

Maka, THR yang harus dibayarkan adalah: 

Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5 juta + Rp500 ribu = Rp5.5 juta.  

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara hitung THR pegawai yang belum setahun bekerja, menurut Premenaker No 6 Tahun 2016.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah