UTARA TIMES – 2 golongan PNS tidak dapat THR sesuai PP No 15 Tahun 2023, cek apakah Anda termasuk salah satunya?
Selain tidak dapat THR, 2 golongan PNS berikut juga tidak akan menerima gaji 13 seperti ASN lainnya.
Hal ini dapat dilihat dalam PP No 15 tahun 2023 yang menyebutkan ada 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke 13. Apa saja?
Sebelum mengetahui 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji 13, berikut ASN yang berhak menerima THR sesuai PP No 15 Tahun 2023.
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Polri