2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk?

- 14 Maret 2024, 12:30 WIB
2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk?
2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk? /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

UTARA TIMES – 2 golongan PNS tidak dapat THR sesuai PP No 15 Tahun 2023, cek apakah Anda termasuk salah satunya?

Selain tidak dapat THR, 2 golongan PNS berikut juga tidak akan menerima gaji 13 seperti ASN lainnya.

Hal ini dapat dilihat dalam PP No 15 tahun 2023 yang menyebutkan ada 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke 13. Apa saja?

Sebelum mengetahui 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji 13, berikut ASN yang berhak menerima THR sesuai PP No 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Cara Hitung THR Pegawai yang Belum Setahun, Ini Contoh dan Rumusnya Sesuai Premenaker No 6 Tahun 2016

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Anggota TNI

- Anggota Polri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x