2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk?

- 14 Maret 2024, 12:30 WIB
2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk?
2 Golongan PNS Tidak Dapat THR Sesuai PP No 15 Tahun 2023, Cek Apakah Anda Termasuk? /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

- Pejabat Negara

Selain yang sudah disebutkan di atas, PP No 15 tahun 2023 juga mengatur tentang THR non ASN dimana honorer pegawai non ASN juga berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist

PNS yang Tidak Dapat THR

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, dengan keadaan berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara 

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2024 Guru Tentang Pedagogik Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dengan begitu, maka bisa dipastikan PNS maupun anggota TNI dan Polri dengan ketentuan di atas tidak akan menerima THR maupun gaji 13.

Hal ini disebabkan 2 golongan ASN tersebut tidak melaksanakan tugas di Instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah