UTARA TIMES – 2 golongan PNS tidak dapat THR sesuai PP No 15 Tahun 2023, cek apakah Anda termasuk salah satunya?
Selain tidak dapat THR, 2 golongan PNS berikut juga tidak akan menerima gaji 13 seperti ASN lainnya.
Hal ini dapat dilihat dalam PP No 15 tahun 2023 yang menyebutkan ada 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke 13. Apa saja?
Sebelum mengetahui 2 golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji 13, berikut ASN yang berhak menerima THR sesuai PP No 15 Tahun 2023.
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Selain yang sudah disebutkan di atas, PP No 15 tahun 2023 juga mengatur tentang THR non ASN dimana honorer pegawai non ASN juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Apa Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Hadist
PNS yang Tidak Dapat THR
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, dengan keadaan berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2024 Guru Tentang Pedagogik Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dengan begitu, maka bisa dipastikan PNS maupun anggota TNI dan Polri dengan ketentuan di atas tidak akan menerima THR maupun gaji 13.
Hal ini disebabkan 2 golongan ASN tersebut tidak melaksanakan tugas di Instansi pemerintah.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait 2 golongan PNS yang tidak dapat THR, sesuai dengan PP No 15 Tahun 2023.***