THR PNS dijanjikan cair pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Waktu Imsak Hong Kong Hari Ini Senin, 18 Maret 2024 Lengkap dengan Doa Puasa Ramadhan
Tanggal pencairan THR PNS ini juga ditegaskan dalam PP No 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, yang berbunyi:
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.”
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Indramayu? Simak Daftarnya DISINI
Informasi selengkapnya terkait THR PNS 2024, dapat disimak dalam salinan PP No 14 Tahun 2024 berikut ini:
Salinan PP No 14 Tahun 2024: https://drive.google.com/file/d/1V1m85HUl9RD-jJjyVDsXNEqNo6aXDBQ1/view?pli=1
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait apakah pensiunan PNS dapat THR, serta aturan terbaru menurut PP No 14 Tahun 2024.***