i) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
x. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.
Baca Juga: Kapan Tayang Santri Pilihan Bunda Episode 4? Catat Jadwal Tayangnya
5. pembobotan nilai tes untuk pemeringkatan dan kelulusan peserta terbagi dalam tingkat pusat dan tingkat daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembobotan seleksi tingkat daerah terdiri dari:
1) pembobotan untuk pemeringkatan menuju rikkes II;
2) pembobotan untuk pemeringkatan dan kuota kirim tes tingkat pusat dengan mempertimbangkan hasil wawancara dan pendalaman PMK.
b. Pembobotan seleksi tingkat pusat.