Kasus Ujaran Kebencian , Gus Nur dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

- 25 Oktober 2020, 19:50 WIB
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian /RRI/

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," kata Hakim persidangan.

Dengan putusan menimpa dirinya Nur menyatakan banding.

Baca Juga: Meluncur Versi Barunya, Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner Kini Tembus Rp 100 Jutaan

"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sementara itu Jaksa oenuntut Umum, Novan A Arianto belum bersikap atas putusan ini.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.

Kasus Nur ini bermula dari dia membuat vidio vlog yang diunggah kanal youtube dengan isi konten yang dianggap mencemarkan Nama generasi muda Nahdatul Ulama.

Baca Juga: Ini dia, 176 Unit Peserta Ukm Award Yang Lolos pada Kurasi Tahap Pertama

Ia mengakui bahwa kasus yang dihadapinya bermula atas tanggapan akun yang dibuat Generasi muda NU yang menyatakan dirinya sebagai ustad radikal.

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x