UTARA TIMES- Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menggeliat, Sejak Tanggal Disahkannya UU Ciptaker Oleh DPR.
Sedangkan Undang Undang Cipta Kerja Yang telah disahkan DPR telah disetorkan kepada pihak istana beberapa waktu lalu.
PIihak Istana pun mengatakan bahwa UU cipataker sedang dalam proses merapihkan naskah yang telah diselesaikan.
Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, dilansir dari Warta Ekonomi, mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.
Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Perlu Inspirasi, Atalia Emil Kunjungi Rumah Dinas Ganjar Pranowo di Semarang
Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penandatangan oleh Presiden Jokowi.
“Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.