UU Cipataker Tinggal Teken, BEM SI : Akan ciptakan Kegentingan Nasional Di Hari Sumpah Pemuda

- 25 Oktober 2020, 21:33 WIB
Mahasiswa Demodan buruh tolak omnibuslaw didepan Istana Presiden
Mahasiswa Demodan buruh tolak omnibuslaw didepan Istana Presiden /ANTARA/

 

UTARA TIMES- Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menggeliat, Sejak Tanggal Disahkannya UU Ciptaker Oleh DPR.

Sedangkan Undang Undang Cipta Kerja Yang telah disahkan DPR telah disetorkan kepada pihak istana beberapa waktu lalu.

PIihak Istana pun mengatakan bahwa UU cipataker sedang dalam proses merapihkan naskah yang telah diselesaikan.

Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, dilansir dari Warta Ekonomi, mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

Proses cleansing setneg sudah selesai. Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” ujar Dini Purwono pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Perlu Inspirasi, Atalia Emil Kunjungi Rumah Dinas Ganjar Pranowo di Semarang

Ia juga mengatakan bahwa saat ini akan melangkah di tahap penandatangan oleh Presiden Jokowi.

 “Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” kata Dini.

Selanjutnya Dini juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan oleh Presiden maka publik dapat mengaksesnya.

 “Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian , Gus Nur dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Pasalnya, Undang-Undang Sapu Jagad ini menuai banyak pihak penentang sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu. Seperti mahasiswa, buruh, pelajar, beberapa pengamat politik, beberapa akademisi dan bahkan Kepala Daerah.

Tuntutan yang diutarakan masih seputar desakan yang ditujukan bagi Jokowi agar segera membatalkan UU Ciptaker ini.

Bahkan BEM SI memberikan sebuah seruan ultimatum kepada Presiden Jokowi dimana akan melakukan seruan aksi lagi tepat di hari peringatan Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Referensi Sejarah Pemikir Pendiri Bangsa Part II : Bung Karno

Baca Juga: Kepada IDI, Mahfud; Jangan Buru-buru Soal Covid-19, Perbaiki Dulu Sektor Ekonomi

Artikel ini telah tayang di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com sebelumnya di dengan judul:Kabar-buruk-tentang-uu-cipta-kerja-omnibus-law-bagi-penentangnya-istana-sampaikan-hal-ini

 “Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” kata salah seorang koordinator aksi BEM SI. ***

(Miftahul ulum - Portal Surabaya)

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x