UTARA TIMES - Sunda Empire menjadikan gagasan perdamaian sebagai salah satu pertimbangan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu menjadikan tiga petinggi Sunda Empire hanya divonis dua tahun, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca Juga: Spider-Man 3 Mulai di Produksi
Sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dilansir UTARA TIMES dari Antara, tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tergerus Longsor, Jalur Selatan Jabar Tidak Bisa Dilewati
Akan tetapi hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.
Baca Juga: Dalam Kegiatan UKM Virtual Expo 2020, dr Tirta Ungkap Rahasia Sukses Berbisnis
Dalam putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.**