Buronan Kasus Suap Mahkamah Agung Februari 2020 lalu, Hiendra Tertangkap

- 30 Oktober 2020, 18:58 WIB
Ali fikri /Juru Bicara KPK
Ali fikri /Juru Bicara KPK /Antara/

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020

Baca Juga: Setelah Menonton Film The Impossible Dream, Siswi SD ini Sampaikan Pesan Keadilan Gender

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Baca Juga: Berikut ini 3 Ide Bisnis yang cocok dimusim Hujan

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.***

Artikel ini pernah tayang di pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul (KPK Berhasil Tangkap buronan Tersangka Kasus Suap Hiendra Soejoto)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x