Baca Juga: Buruan daftar, Kartu Prakerja Sudah dibuka Gelombang 11, Pastikan Syarat daftar berikut ini
" Bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina," katanya.
Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.
Baca Juga: Seorang Siswa Bunuh Diri, KPAI Minta Pembelajaran Daring di Evaluasi
Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19 sebagaimana dikutip ANTARA, Senin 2 November 2020.
Baca Juga: Jadwal Acara 5 Stasiun TV Siang sampai Malam, Suara Hati Istri ?
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," pungkas Oman.***