Hati hati ! Netizen yang menyebarkan Video syur mirip Gisel bisa dijerat pidana 6 tahun!

- 7 November 2020, 12:47 WIB
Gisel Anastasia
Gisel Anastasia /Youtube Daniel Mananta Network/

 

UTARA TIMES- Video syur yang sedang viral Di Twitter yang diduga mirip seorang artis mantan istri Gading Martin yakni Gisella Anastasia membuat warganet sontak mencari link video nya. Sabtu, 7 November 2020

Karena penasaran, Beberapa netizen seringkali memancing mancing untuk menyebarkan video syur mirip Mamah Gisel tersebut.

Baca Juga: Anyaman Bambu Masih Eksis Meski di Terpa Pandemi

Baca Juga: Film Gundala Bakal Hadir di Jepang

Di indonesia Sudah memiliki aturan terkait pornografi dan etika hukum ber media sosial alias elektronik. Hal itu dapat dilihat pada UU Pornografi dan UU ITE

Netizen harus menjaga etika dalam bermedia sosial, menuduh apalagi menyebarkan video syur yang jelas Pornongrafi itu.

UtaraTimes.com merangkum beberapa pasal yang terkait dengan Penyebaran pornografi serta pelanggaran UU ITE dalam isu Trending di Twitter.

Baca Juga: Trending! Video Syur mirip Gisel, Gempi dan Linknya Jadi Sorotan publik

Didalam UU ITE mengatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang berisi melanggar kesusilaan maka bisa di pidana penjara.

Bab XIV KUHP Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik Yang memiliki muatan Yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 27 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Baca Juga: Netizen salah fokus tempat dan baju Gisel di Video Syur, Benarkah Mirip Dikonten Tiktoknya

Dalam UU Pornografi menyebutkan Bahwa setiap orang yang memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan akan dipenjara selama 6 bulan dan atau pidana paling sedikit 250 juta  paling tinggi 6 milyar.

Berikut Pasal 24 UU pornografi :

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, Mengadakan, menyebaruaskan, menyiarkan, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, meyewakan atau menyediakan pornografi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 Juta dan Paling banyak 6 miliar".

Baca Juga: Kini Bagi Pekerja Borongan Dan Perangkat Desa Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

Baca Juga: Gisel Trending di Twitter, Video Syur muncul kembali Siapakah Artis cantik? ini profile singkatnya

Jadi kepada warganet meskipun merasa bercanda, Peraturan ini selalu berlaku bagi siapa saja warga negara Indonesia yang tidak melaksanakan etikanya di media sosial. ***

 

 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah