Kini Bagi Pekerja Borongan Dan Perangkat Desa Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 7 November 2020, 11:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo /Humas Kemnaker /

UTARA TIMES - Bantuan Subsidi Upah sekarang tidak hanya bagi pekerja yang mendapatkan gaji dibawah 5 juta saja, tetapi bagi pekerja Borongan dan perangkat desa juga bisa mendapatkannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh menteri tenaga kerja Ida Fauziyah ketika melakukan kunjungan di Grinting Tulangan Kabupaten Sidoarjo Jawa timur, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Tahap 2, Ini Tahapnya

Dikutip dari laman Kemenaker, Menaker mengunjungi rumah penerima subsidi upah yang merupakan perangkat desa dan pekerja Borongan.

Keduanya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sesuai dengan Permenaker.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Akan Cair, BLT BPJS Tahap 2 Ternyata Berbeda Dengan Sebelumnya

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK, Jelas Mentri.

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x