Kini Bagi Pekerja Borongan Dan Perangkat Desa Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah

- 7 November 2020, 11:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi penerima subsidi gaji dari kalangan perangkat desa dan pekerja borongan di Kabupaten Sidoarjo /Humas Kemnaker /

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Tujuan Saat Memulai Bisnis

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” tandas Menaker Ida.***

Baca Juga: Terkait UU Ciptaker, Pemda Karawang Harus Inovatif

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah