“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Pastikan Tujuan Saat Memulai Bisnis
Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” tandas Menaker Ida.***
Baca Juga: Terkait UU Ciptaker, Pemda Karawang Harus Inovatif